Ikuti Kami

Yuni Dorong Pemkot Depok Miliki Indikator Kinerja yang Jelas dalam Penerapan WFH Bagi ASN

Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan WFH setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Yuni Dorong Pemkot Depok Miliki Indikator Kinerja yang Jelas dalam Penerapan WFH Bagi ASN
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany menegaskan pihaknya mendoronPemerintah Kota Depok memiliki indikator kinerja yang jelas dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan WFH setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Yuni Indriany mengatakan pihaknya juga memastikan bahwa penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok dilakukan bukan hanya sekadar kebijakan administratif. Akan tetapi harus benar-benar dihitung sisi manfaatnya secara terukur.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo 

“Kami di DPRD mendorong, agar Pemkot Depok memiliki indikator kinerja yang jelas dalam penerapan WFH ini. Termasuk pengukuran penghematan energi yang riil serta produktivitas ASN. Jadi bukan hanya sekadar kebijakan administratif, tetapi benar-benar terukur manfaatnya,” kata Yuni dalam keterangan resminya kepada inijabar, Rabu (1/4/2026).

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi terhadap kebijakan yang diambil Pemerintah sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan efisiensi anggaran, di tengah meningkatnya tekanan krisis global serta kenaikan harga energi.

“Penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Depok merupakan langkah strategis dalam rangka efisiensi penggunaan energi, khususnya listrik dan operasional gedung perkantoran. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan efisiensi anggaran,” tuturnya.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik 

Meski demikian, Yuni menekankan perlu juga adanya evaluasi secara berkala terhadap efektivitas dari kebijakan tersebut. Mengingat masih adanya pelayanan publik yang harus wajib dijalankan dengan responsif serta optimal.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, responsif, dan tidak terhambat,” tegasnya.

Selain itu, untuk menunjang sisi efektifitas kepengawasan kinerja ASN pada penerapan WFH tersebut. Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Depok itu meyakini bahwa Pemerintah Kota Depok telah memiliki skema dan alat ukur tersendiri yang terdapat di dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/ SJ yang mengatur tentang pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Daerah

Quote