Koster Tegaskan Tak Ingin Sengsarakan Masyarakat Bali

Koster menilai SE tersebut ada oknum dengan sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan.
Selasa, 22 Desember 2020 19:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan terkait dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020, sama sekali tidak ada niat untuk menghambat pulihnya pariwisata, apalagi menyengsarakan masyarakat Pulau Dewata, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial.

Sebagai gubernur, saya memiliki tanggung jawab secara sakala-niskala (jasmani-rohani) untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali, kata Koster saat memberikan penjelasan terkait SE 2021/2020 di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa (22/12).

Menurut dia, SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali.

Baca:KosterApresiasi Peran OJK Bina UMKM di Pulau Bali

Baca juga :