Kritik Bukan Penghinaan! Rieke Diah Pitaloka Minta Aparat Tak Kriminalisasi Suara Rakyat

Menurut Rieke, MK tidak menghapus ketentuan pidana terkait penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Jum'at, 14 Agustus 2026 09:24 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden harus dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kehormatan kepala negara dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Hal itu disampaikan Rieke menyikapi Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang memberikan batas konstitusional terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Rieke, MK tidak menghapus ketentuan pidana terkait penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, MK menegaskan perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan ini harus dibaca sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan: kehormatan pribadi Presiden/Wakil Presiden dan kebebasan rakyat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, serta mengoreksi kekuasaan, kata Rieke dalam pernyataannya, Kamis (13/8).

Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

Baca juga :