Ngabang, Gesuri.id Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan kepada lima Kepala Desa (Kades) Pengganti Antarwaktu (PAW) yang baru dilantik agar menjalankan roda pemerintahan dengan berpedoman pada undang-undang, bukan semata-mata mengandalkan kebiasaan internal kampung.
Penegasan itu disampaikan Karolin seusai melantik lima Kades PAW di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kalimantan Barat, Senin (2/11/2026). Kelima kades tersebut memimpin Desa Kedama, Sailo, Tolok, Sebadu, dan Gamang.
Baca:Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Kalau sudah memakai baju dinas, sudah dilantik, sudah memakai perangkat dan atribut, maka yang diikuti adalah aturan undang-undang yang berlaku, bukan hanya hasil musyawarah kampung, tegas Karolin.
Karolin mengingatkan, status kades PAW memiliki beban dan tanggung jawab yang setara dengan kades hasil pemilihan langsung. Ia mendesak para kades untuk segera beradaptasi dengan perubahan regulasi agar tidak menghambat pelaksanaan program maupun pelaporan anggaran.