Ikuti Kami

Lantik 5 Kades PAW di Landak, Bupati Karolin: Ikuti Aturan Negara

Peringatan Karolin untuk Kades di Landak: Telat Bikin LKPJ, Perangkat Desa Bisa Tak Gajian.

Lantik 5 Kades PAW di Landak, Bupati Karolin: Ikuti Aturan Negara
Bupati Landak Karolin Margret Natasa.

Ngabang, Gesuri.id – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan kepada lima Kepala Desa (Kades) Pengganti Antarwaktu (PAW) yang baru dilantik agar menjalankan roda pemerintahan dengan berpedoman pada undang-undang, bukan semata-mata mengandalkan kebiasaan internal kampung.

Penegasan itu disampaikan Karolin seusai melantik lima Kades PAW di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kalimantan Barat, Senin (2/11/2026). Kelima kades tersebut memimpin Desa Kedama, Sailo, Tolok, Sebadu, dan Gamang.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres 

"Kalau sudah memakai baju dinas, sudah dilantik, sudah memakai perangkat dan atribut, maka yang diikuti adalah aturan undang-undang yang berlaku, bukan hanya hasil musyawarah kampung," tegas Karolin.

Karolin mengingatkan, status kades PAW memiliki beban dan tanggung jawab yang setara dengan kades hasil pemilihan langsung. Ia mendesak para kades untuk segera beradaptasi dengan perubahan regulasi agar tidak menghambat pelaksanaan program maupun pelaporan anggaran.

Salah satu poin krusial yang disoroti Karolin adalah ketepatan waktu dalam menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Kelalaian administratif di tingkat pimpinan desa dipastikan akan berdampak sistemik hingga ke perangkat di bawahnya.

"Kalau kepala desa terlambat membuat LKPJ, perangkat desanya juga tidak bisa gajian. Keterlambatan Bapak dan Ibu akan memengaruhi jajaran di bawah serta masyarakat di desa," ungkapnya.

Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur

Di tengah dinamika kebijakan pemerintah pusat yang berimbas pada penyesuaian anggaran desa, Karolin meminta komitmen pelayanan publik di desa tidak boleh menurun. Pengurangan dana desa tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat.

"Ada dana desanya atau dana desanya dipotong, yang namanya kepala desa itu tugasnya tetap melayani masyarakat dan melaksanakan pemerintahan di desanya masing-masing," pungkas Karolin.

Quote