Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai kriteria kesiapan (readiness criteria) penerima bantuan perumahan agar program rumah layak huni benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, meski penetapan kriteria merupakan kewenangan pemerintah, aturan teknis perlu dituangkan melalui Peraturan Menteri atau Surat Keputusan Menteri agar pelaksanaannya memiliki kepastian.
Biar lantainya dari emas pun, kalau tidak ada atapnya, rumah itu tetap tidak layak dihuni, ujarnya, dikutip Sabtu(18/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Lasarus dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Namun, rapat kerja tersebut akhirnya ditunda karena Menteri PKP Maruarar Sirait yang dijadwalkan hadir mendadak mendapat panggilan Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara.
Lasarus menjelaskan, Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur memberikan perhatian serius terhadap ketepatan sasaran program bantuan rumah layak huni. Menurutnya, penentuan penerima bantuan harus mengacu pada data keluarga miskin yang menempati rumah tidak layak huni.
Ia menilai kondisi tertentu, seperti rumah yang masih memiliki lantai keramik namun atap dan plafonnya telah rusak, tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pemberian bantuan. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan rumah tersebut benar-benar layak untuk dihuni.