Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai kriteria kesiapan (readiness criteria) penerima bantuan perumahan agar program rumah layak huni benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, meski penetapan kriteria merupakan kewenangan pemerintah, aturan teknis perlu dituangkan melalui Peraturan Menteri atau Surat Keputusan Menteri agar pelaksanaannya memiliki kepastian.
“Biar lantainya dari emas pun, kalau tidak ada atapnya, rumah itu tetap tidak layak dihuni,” ujarnya, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Lasarus dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Namun, rapat kerja tersebut akhirnya ditunda karena Menteri PKP Maruarar Sirait yang dijadwalkan hadir mendadak mendapat panggilan Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara.
Lasarus menjelaskan, Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur memberikan perhatian serius terhadap ketepatan sasaran program bantuan rumah layak huni. Menurutnya, penentuan penerima bantuan harus mengacu pada data keluarga miskin yang menempati rumah tidak layak huni.
Ia menilai kondisi tertentu, seperti rumah yang masih memiliki lantai keramik namun atap dan plafonnya telah rusak, tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pemberian bantuan. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan rumah tersebut benar-benar layak untuk dihuni.
Selain itu, Lasarus mengingatkan pentingnya pengawasan internal agar penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai penyusunan kriteria penerima bantuan harus mempertimbangkan aspek akuntabilitas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menyampaikan permohonan maaf dari Menteri PKP kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI atas penundaan rapat kerja tersebut.
“Kami dari Kementerian PKP mohon maaf sekali lagi dan siap mengikuti seluruh agenda yang akan ditetapkan oleh Pimpinan Komisi V selanjutnya,” kata Didyk.
Didyk menjelaskan, hingga malam sebelum rapat berlangsung, Menteri PKP masih melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah pihak guna mempersiapkan materi rapat kerja.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini terus berupaya menyederhanakan berbagai ketentuan dalam pelaksanaan program perumahan tanpa mengabaikan ketepatan sasaran penerima bantuan maupun prinsip akuntabilitas. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran bantuan sekaligus memastikan setiap program perumahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

















































































