Lasarus Nilai Usulan Alih Fungsi Lapas Jadi Perumahan Berpotensi Langgar Hukum

Lasarus: Kalau saya sederhana saja menganggap itu, jangan menyimpang dari aturan ketentuan yang ada.
Sabtu, 10 Mei 2025 06:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menilai, usulan mengalihfungsikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta menjadi kawasan perumahan berpotensi melanggar hukum. Terutama terkait tanah yang berada di atas lapas tersebut.

Kalau saya sederhana saja menganggap itu, jangan menyimpang dari aturan ketentuan yang ada, katanya di Komplek DPR/MPR, Kamis (8/5/2025).

Menurut Lasarus, apabila kebijakan tersebut dijalankan maka terjadi tumpang tindih aturan, terlebih kepemilikan maupun penyewaan tanah harus mempunyai hak alas.

Nanti rumah ini disumbangkan buat kos kah atau disewakan atau hak milik. Ini semua harus ada alas hak atas tanahnya, harus ada alas hukumnya, kata Lasarus.

Dia menekankan kembali, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Karena itu, dia meminta Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) berhati-hati saat hendak membuat kebijakan.

Baca juga :