Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menilai, usulan mengalihfungsikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta menjadi kawasan perumahan berpotensi melanggar hukum. Terutama terkait tanah yang berada di atas lapas tersebut.
"Kalau saya sederhana saja menganggap itu, jangan menyimpang dari aturan ketentuan yang ada," katanya di Komplek DPR/MPR, Kamis (8/5/2025).
Menurut Lasarus, apabila kebijakan tersebut dijalankan maka terjadi tumpang tindih aturan, terlebih kepemilikan maupun penyewaan tanah harus mempunyai hak alas.
"Nanti rumah ini disumbangkan buat kos kah atau disewakan atau hak milik. Ini semua harus ada alas hak atas tanahnya, harus ada alas hukumnya," kata Lasarus.
Dia menekankan kembali, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Karena itu, dia meminta Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) berhati-hati saat hendak membuat kebijakan.
"Jangan melakukan apapun dengan uang negara tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana mengalihfungsikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, menjadi kawasan perumahan. Hal ini diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Senin (5/5/2025), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Maruarar, lokasi Lapas Cipinang yang berada di kawasan strategis perkotaan menjadi alasan utama rencana alih fungsi ini. Ia menilai, aset negara seperti lapas di kota besar dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kebutuhan hunian.