Lasarus Sebut Setuju Keputusan MK yang Tak Wajibkan Pekerja Ikut Tapera

Seharusnya, tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam mengikuti program tersebut.
Kamis, 02 Oktober 2025 12:50 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kini, para pekerja tak wajib ikut dalam program tersebut.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut setuju dengan keputusan MK tersebut. Seharusnya, tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam mengikuti program tersebut.

Kita sih setuju kalau putusan Mahkamah Konstitusi. Itu kan harus sifatnya jangan memaksa. Kalau mewajibkan kan memaksa. Itu kan kesadaran yang paling penting, bahwa ada fasilitas melalui perusahaan tempat mereka bekerja, atau mungkin pegawai negeri sipil dan seterusnya. Itu lho. Tinggal diatur, ucap Lasarus, Senin (19/9).

Kalau unsur maksa kan jadi bertentangan dengan asas hak-hak pribadi orang gitu lho. Misal, kalau dia sudah punya rumah kan tidak lagi diwajibkan untuk mesti nabung Tapera kan, tambahnya.

Lasarus pun menyebut, secara aturan, pemerintah lah pihak yang akan menyikapinya. Namun, ia menilai, tabungan Tapera harus tetap diatur sehingga masyarakat tetap mau menabung.

Baca juga :