Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan penanganan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) harus dilakukan secara tegas. Menurutnya, kebijakan menaikkan besaran denda tidak akan menyelesaikan persoalan dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Lasarus menilai pemerintah tidak perlu mencari jalan tengah dengan menaikkan besaran denda bagi pelanggaran ODOL. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan yang hanya berorientasi pada sanksi administratif.
Kalau jalannya yang kita pilih adalah menaikkan denda, kami enggak setuju Pak. Saya tegaskan, kami tidak setuju, karena ini bisa jadi masalah baru di lapangan, kata Lasarus dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (15/7/2026).
Ia mengungkapkan kendaraan ODOL memang hanya sekitar 20 persen dari total kendaraan di Indonesia. Namun, menurutnya, dampak yang ditimbulkan sangat besar terhadap keselamatan lalu lintas.
20 persen kendaraan di Indonesia ini over dimension, overloading, Pak, tapi 80 persen kecelakaan itu disebabkan oleh ODOL. Jadi dampaknya bukan hanya merusak jalan, tapi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, mengakibatkan korban jiwa dan seterusnya, ujarnya.