Legislator Barsel Cek Kuota Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan

Hal itu sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan perusahaan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020.
Jum'at, 13 Mei 2022 10:02 WIB Jurnalis - Haerandi

Buntok, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi III DPRD Barito Selatan (Barsel), H Raden Sudarto mengatakan Komisi III DPRD Kabupaten Barsel, mengagendakan turun langsung ke lapangan guna memastikan ketaatan perusahaan-perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca:Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan perusahaan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemberian kerja terhadap tenaga kerja lokal.

Jadi di perbup itu menerangkan akan mempekerjakan tenaga lokal sebanyak 70 persen. Nah apakah perusahaan-perusahaan di Barsel ini menaati atau tidak, ucap Raden, Kamis (12/5).

Baca juga :