Ikuti Kami

Legislator Barsel Cek Kuota Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan

Hal itu sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan perusahaan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020.

Legislator Barsel Cek Kuota Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan
Ilustrasi. Tenaga kerja lokal.

Buntok, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi III DPRD Barito Selatan (Barsel), H Raden Sudarto mengatakan Komisi III DPRD Kabupaten Barsel, mengagendakan turun langsung ke lapangan guna memastikan ketaatan perusahaan-perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. 

Baca: Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan perusahaan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemberian kerja terhadap tenaga kerja lokal. 

"Jadi di perbup itu menerangkan akan mempekerjakan tenaga lokal sebanyak 70 persen. Nah apakah perusahaan-perusahaan di Barsel ini menaati atau tidak," ucap Raden, Kamis (12/5). 

Lanjutnya, apakah dinas terkait sudah mensosialisasikan perbup itu, mengingat warga Barsel saat ini banyak yang mencari pekerjaan di luar daerah. Padahal di Barsel sendiri banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi. 

"Contohnya mereka bekerja di perusahaan sawit di Sampit atau di Pangkalan Bun. Sedangkan di daerah kita sendiri kan banyak stock file batu bara dan tambang. Artinya kita perlu mengecek sejauh mana perbup ini dilaksanakan," terangnya. 

Baca: Megawati Bergelar Profesor Kehormatan dari SIA Korea Selatan

Politisi dari PDI Perjuangan Barsel itu mengharapkan apabila memang perbup itu sudah ditaati oleh perusahaan, kiranya 70 persen tenaga lokal tidak hanya ditempatkan sebagai buruh kasar, tapi juga ditempatkan di posisi yang strategis. 

"Artinya kita mengharapkan mereka bisa terlibat lebih dalam pengelolaan perusahaan itu, jangan hanya kita sebagai pekerja kasar ditempatkan," tutupnya.

Quote