Jakarta, Gesuri.di - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, meminta dinas terkait memberikan informasi yang lengkap dalam mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Permintaan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan dari warga yang merasa program pemutihan tidak sesuai harapan. Mereka mengira hanya perlu membayar pajak pokok selama satu tahun tanpa denda lain. Namun kenyataannya, masih harus membayar premi Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Masyarakat benar-benar mengeluh. Katanya hanya bayar pajak setahun tanpa denda, tapi tetap dikenai pokok tahunan Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ, kata Lesty, Senin (5/5).