Lily Pastikan Akan Undang Pengusaha Rokok Bahas Ranperda KTR

"Karena ini sudah masuk pembahasan pasal soal sanksi, maka sebaiknya rapat ini kita tunda."
Kamis, 18 September 2025 10:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, memastikan pihaknya akan memanggil pengusaha rokok konvensional maupun elektronik untuk membahas Ranperda KTR dalam rapat DPRD Medan pekan depan.

Karena ini sudah masuk pembahasan pasal soal sanksi, maka sebaiknya rapat ini kita tunda hari ini. Minggu depan kita akan panggil pengusaha rokok, periklanan, melalui Apindo dan stakeholder lain seperti Satpol PP. Kita harus dengar masukan mereka, terlebih soal sanksi ini. Jadi ketika disahkan Perda ini gak jadi pro kontra di masyarakat, kata Lily, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan bahwa selain para pelaku usaha, pihak eksekutif seperti Satpol PP yang akan menjadi penegak aturan juga akan dipanggil untuk memberikan pandangan.

Pada rapat Pansus kali ini, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Pemko Medan telah membahas pasal demi pasal perubahan, termasuk soal penghapusan sanksi pidana dan penguatan sanksi administratif.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa pemanggilan pengusaha rokok, periklanan, dan stakeholder lain merupakan bentuk keterbukaan informasi publik.

Baca juga :