Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, memastikan pihaknya akan memanggil pengusaha rokok konvensional maupun elektronik untuk membahas Ranperda KTR dalam rapat DPRD Medan pekan depan.
"Karena ini sudah masuk pembahasan pasal soal sanksi, maka sebaiknya rapat ini kita tunda hari ini. Minggu depan kita akan panggil pengusaha rokok, periklanan, melalui Apindo dan stakeholder lain seperti Satpol PP. Kita harus dengar masukan mereka, terlebih soal sanksi ini. Jadi ketika disahkan Perda ini gak jadi pro kontra di masyarakat," kata Lily, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan bahwa selain para pelaku usaha, pihak eksekutif seperti Satpol PP yang akan menjadi penegak aturan juga akan dipanggil untuk memberikan pandangan.
Pada rapat Pansus kali ini, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Pemko Medan telah membahas pasal demi pasal perubahan, termasuk soal penghapusan sanksi pidana dan penguatan sanksi administratif.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa pemanggilan pengusaha rokok, periklanan, dan stakeholder lain merupakan bentuk keterbukaan informasi publik.
"Nanti draft yang sudah final kita bahas akan kita share, kita lakukan reses-reses untuk sosialisasi bersama perubahan perda dan lain sebagainya," jelasnya.
Dengan melibatkan stakeholder terdampak seperti Apindo, Lily berharap Pansus dapat melahirkan Perda KTR yang efektif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Upaya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan pembahasan pasal-pasal bersama, terutama terkait sanksi, menurut Lily adalah wujud komitmen legislatif untuk mengedepankan asas keadilan dan keberimbangan.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2025 di DPRD Medan. Lily berharap proses ini menghadirkan pandangan komprehensif dari semua pihak yang terdampak.
"Kami mau peraturan ini diterima dan dipatuhi, jangan cuma ada peraturan tapi dilanggar, makanya soal sanksi akan kita bahas seberapa besar, jadi ada efek jera," terangnya.
"Termasuk soal pembahasan denda. Misal denda di Singapura berat makanya warga takut melanggar. Jadi kita mau bikin Perda ini ditaati, kalau gak mau didenda, maka ikut aturan terkait rokok di tempat yang sudah ditentukan. Ini salah satu tujuan kita undang stakeholder terkait, kita mau dengar dulu pendapat mereka, jangan sampai peraturan ini menimbulkan pro kontra," tambahnya.
Selain itu, Lily menyebut pihaknya akan mempelajari Perda KTR dari daerah-daerah yang sudah menerapkan kebijakan serupa.
"Nanti kita pelajari Perda KTR daerah lain, kita lihat mereka menerapkan dendanya berapa. Jangan sampai denda-denda ini terlalu kecil dan gak bikin efek jera, dan masyarakat malah tidak mematuhinya. Misalnya denda cuma Rp20 ribu, pasti masyarakat gak takut," pungkasnya.