Lindungi Pekerja Lokal, Koster Sambut Baik Perda Tenagakerja

Regulasi ini sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Rabu, 21 Agustus 2019 16:13 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan mengapresiasi ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menurut Koster, keberadaannya penting lantaran ada banyak masalah ketenagakerjaan di Pulau Dewata.

Baca:WayanKosterSiap Berantas MafiaTenaga KerjaNon-Lokal

Regulasi ini sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional. Dengan adanya Perda ini, Gubernur Koster berharap ada payung hukum yang pasti tentang pelaksanaan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terkait penetapan sejumlah Perda dalam Sidang Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (20/8).

Gubernur Koster, yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menyampaikan selain tenaga kerja lokal, pelaku ekonomi juga harus mendapat perlindungan sehingga ekonomi Bali benar-benar digerakkan oleh sumber daya lokal Bali. Dengan demikian bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat Bali.

Baca juga :