Ikuti Kami

Lindungi Pekerja Lokal, Koster Sambut Baik Perda Tenagakerja

Regulasi ini sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Lindungi Pekerja Lokal, Koster Sambut Baik Perda Tenagakerja
Gubernur Bali I Wayan Koster (kemeja batik merah).

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan mengapresiasi ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menurut Koster, keberadaannya  penting lantaran ada banyak masalah ketenagakerjaan di Pulau Dewata. 

Baca: Wayan Koster Siap Berantas Mafia Tenaga Kerja Non-Lokal

Regulasi ini sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional. Dengan adanya Perda ini, Gubernur Koster berharap ada payung hukum yang pasti tentang pelaksanaan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terkait penetapan sejumlah Perda dalam Sidang Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (20/8).

Gubernur Koster, yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menyampaikan selain tenaga kerja lokal, pelaku ekonomi juga harus mendapat perlindungan sehingga ekonomi Bali benar-benar digerakkan oleh sumber daya lokal Bali. Dengan demikian bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat Bali.

“Saya sangat sepakat dengan prinsip-prinsip  serta isi yang tertuang dalam Perda ini. Di mana Perda ini mengatur secara lengkap ketenagakerjaan lokal Bali baik itu perlindungannya, sistem pengupahan hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana. Dengan ini ada payung hukum yang jelas bagi tenaga kerja kita,” ujarnya.  

Sementara itu, Koordinator Ranperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, I Nyoman Parta menyampaikan bahwa masih ada para pengusaha yang merugikan para pekerja lokal Bali dengan menggunakan tenaga kerja berstatus pekerja harian lepas, sistem kontrak yang melebihi ketentuan serta tidak memberi jaminan sosial pada pekerja.

Baca: I Wayan Koster Terima Pujian dari Australia Soal Ini

Untuk itu, Perda ini sangat penting untuk memberi perlindungan kepada para pekerja lokal Bali. Perda yang terdiri dari 20 bab dan 76 pasal ini secara garis besar di antaranya mengatur sistem informasi ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, peran masyarakat serta ketentuan penyidikan dan pidana.

Quote