Jakarta, Gesuri.id - Beberapa waktu lalu, sempat beredar isu larangan operasional warung Madura selama 24 jam oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akibat mispersepsi publik terhadap pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, perihal Perda Kabupaten Klungkung No. 18 Tahun 2018.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Mahfud, memberikan tanggapan atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengingatkan agar setiap aturan atau kebijakan pemerintah harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Ke depan, pemerintah harus lebih jeli dan humanis apabila ingin menyampaikan sesuatu dan jika memang ada aturan kebijakan atau undang-undang, langkah pertama adalah sosialisasi, ujar Mahfud di Surabaya, Minggu (28/4).
BaCa:GanjarUngkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati