Depok, Gesuri.id – Nama besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi akademiknya, melainkan akibat kritik tajam dari salah satu alumninya, Rieke Diah Pitaloka, terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut secara terbuka mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kasus 16 mahasiswa FH UI yang saat ini dinonaktifkan sementara. Rieke menyebut ada "sesuatu yang salah" (something wrong) yang memicu tuntutan transparansi lebih luas dari pihak kampus.
Kecurigaan Rieke didasari hasil diskusinya dengan LBH APIK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menyoroti pola penanganan yang dinilai sering kali berhenti di tingkat administratif tanpa menyentuh ranah hukum pidana.
Baca: Ganjar Ajak Semua Pihak Kompak Rajut Nilai-nilai Kebangsaan
"Di beberapa institusi, karena pelakunya melibatkan seseorang dari institusi negara, cukup dengan meminta maaf. Ini adalah SOP yang menurut saya harus dibongkar dan diperbaiki," tegas Rieke.
Ia juga mengkritik lemahnya keterbukaan informasi kepada keluarga korban. Menurutnya, sistem yang tertutup berpotensi melindungi pelaku ketimbang memberikan keadilan bagi korban.
Rieke menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak boleh eksklusif hanya di level internal. Ia mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai landasan hukum utama.
"Bahkan tindakan bersiul (catcalling) saja sudah bisa dituntut. Apalagi dalam kasus terbaru ini, tindakannya di luar ekspektasi kita (beyond expectation). Sangat ironis jika ini terjadi di 'rumah hukum' terbesar di Indonesia," lanjutnya.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Pihak Universitas Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 16 mahasiswa FH UI secara serentak. Keputusan ini merupakan buntut dari dugaan pelecehan terhadap 27 mahasiswi dan dosen melalui grup percakapan (chat) dalam kurun waktu 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa penonaktifan, para terduga pelaku:
- Dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik (kuliah dan bimbingan).
- Dilarang berada di lingkungan kampus tanpa pengawasan ketat.
- Wajib menjalani pemeriksaan intensif oleh Satgas PPKS.

















































































