Ikuti Kami

Buron Sejak 2023, Pelaku Penggelapan Dana PKH Ditangkap: Selly Gantina Apresiasi Langkah Cepat Polres Cirebon Kota

EK ditangkap di wilayah Lampung setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023.

Buron Sejak 2023, Pelaku Penggelapan Dana PKH Ditangkap: Selly Gantina Apresiasi Langkah Cepat Polres Cirebon Kota
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.

Cirebon, Gesuri.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengapresiasi terhadap jajaran Polres Cirebon Kota atas keberhasilannya membekuk EK, tersangka penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH). 

EK ditangkap di wilayah Lampung setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023.

Selly menilai, keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama bantuan sosial (bansos).

Baca: Masuk Parpol di Usia 24 Tahun, Ganjar: Saya Lahir dari Ideologi

“Saya mengapresiasi langkah tegas dan kerja cepat Polres Cirebon Kota. Penangkapan ini sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Selly melalui keterangan resminya, Selasa (21).

Pelacakan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Cirebon Kota membuahkan hasil saat tim berhasil mendeteksi keberadaan EK di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Tersangka akhirnya diamankan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang tanpa perlawanan berarti.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus memanipulasi surat undangan penerimaan bantuan. EK diduga mengurangi nominal bantuan yang tertera di undangan, sehingga masyarakat menerima dana lebih kecil dari yang seharusnya. Selisih dana tersebut kemudian dikantongi oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik lancung ini berdampak pada:

- Jumlah Korban: Kurang lebih 900 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

- Total Kerugian Negara: Mencapai Rp264.555.000.

Atas perbuatannya, tersangka EK dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Selly menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyaluran bansos, termasuk PT Pos Indonesia dan lembaga lainnya.

Baca: Ganjar Ajak Semua Pihak Kompak Rajut Nilai-nilai Kebangsaan

“Kejadian ini tidak boleh terulang. Saya mengingatkan seluruh jajaran kantor pos dan pihak penyalur mana pun untuk bekerja jujur dan transparan. Jangan ada lagi oknum yang tega memanfaatkan program negara untuk kepentingan pribadi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Selly memastikan Komisi VIII DPR RI akan memperketat pengawasan penyaluran bansos. Ia juga mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pencairan, terutama yang masih menggunakan mekanisme luar jaringan (luring) melalui kantor pos.

“Kemensos perlu mengevaluasi menyeluruh sistem penyaluran bansos. Sistem harus diperkuat agar lebih transparan, akuntabel, dan menutup celah potensi penyalahgunaan sekecil apa pun,” pungkas Selly.

Quote