Maladministrasi! Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan

Sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah, dan Pj Gubernur yang rangkap jabatan menjadi maladministrasi. 
Senin, 26 September 2022 21:12 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan penjabat gubernur (Pj) tak boleh rangkap jabatan sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah, dan Pj Gubernur yang rangkap jabatan menjadi maladministrasi.

BacaAndreas Hugo Minta Nadiem Jelaskan 400 Orang Tim Bayangan

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan membahas hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persoalan ini diketahui setelah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang juga merupakan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM RI tak hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI.

Kalau ada Penjabat masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti, dalam rapat dengan Kemendagri, supaya dievaluasi itu. Dia harus memilih Pj atau tetap. Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi, tegas Junimart, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Babel, Kamis (22/9).

Baca juga :