Jakarta, Gesuri.id Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Margaret MS, meminta Wali Kota Medan Rico Waas dan Inspektorat untuk menonaktifkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Fransiska Ayu, serta camat dan lurah yang diduga terlibat dalam praktik curang, tidak netral, dan tidak transparan dalam proses pengangkatan kepala lingkungan (kepling).
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Medan yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (10/6/2025).
Margaret menyoroti seleksi kepling di 12 kelurahan di Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Ia menilai proses seleksi dan klarifikasi data dukungan masyarakat dimanipulasi oleh panitia seleksi di tingkat kelurahan, sehingga menjegal salah satu calon yang sebenarnya memenuhi syarat sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
Margaret juga menyinggung masalah serupa yang terjadi di Lingkungan 13 dan 14, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Permasalahan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Medan. Hasil rapat merekomendasikan agar dilakukan verifikasi ulang, namun rekomendasi itu diabaikan oleh pihak terkait, termasuk Kabag Tapem Pemko Medan.
Di sisi lain, Margaret mengapresiasi peningkatan penegakan disiplin terhadap lurah dan camat di jajaran Pemko Medan. Ia menilai tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin kerja sudah tepat. Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemko Medan memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi dan disiplin.