Ikuti Kami

Soal Usul Rehabilitasi Jokowi, PDI Perjuangan: Energi Partai Fokus Pemulihan Bencana, Bukan Mantan

PDI Perjuangan menegaskan bahwa keputusan pemecatan Jokowi sifatnya sudah mutlak dan tidak akan ditinjau ulang.

Soal Usul Rehabilitasi Jokowi, PDI Perjuangan: Energi Partai Fokus Pemulihan Bencana, Bukan Mantan
​Juru Bicara DPP PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro.

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menolak tegas usulan rehabilitasi status keanggotaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

PDI Perjuangan menegaskan bahwa keputusan pemecatan Jokowi sifatnya sudah mutlak dan tidak akan ditinjau ulang.

​Juru Bicara DPP PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, menekankan bahwa seluruh jajaran partai kini berfokus pada kerja kerakyatan ketimbang merespons wacana yang dinilai tidak sensitif tersebut.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

​"Tidak ada yang perlu direhabilitasi," ujar Seno kepada detikJatim, Minggu (20/9/2026).

​Menurut Seno, sanksi pemecatan terhadap Jokowi beberapa tahun lalu diambil melalui mekanisme resmi organisasi. Keputusan tersebut berdasar pada aspirasi akar rumput, bukti-bukti pelanggaran yang valid, serta masukan dari para pakar.

​"Partai memiliki hak pertimbangan mutlak dalam mengambil keputusan sebagai wujud kedaulatan politik," tegas Seno.

​Seno menyayangkan munculnya wacana rehabilitasi yang digulirkan oleh eks Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat. Menurutnya, usulan tersebut sangat bertolak belakang dengan fokus dan kepedulian kader yang saat ini sedang bergotong royong membantu masyarakat.

​"Aneh dan tidak sensitif jika tiba-tiba ada ide tersebut di tengah upaya gotong royong dan kerja untuk rakyat yang hari ini menjadi prioritas. Seluruh energi partai saat ini ditujukan untuk pemulihan pascabencana di berbagai daerah serta merancang program kerakyatan melalui kebijakan para kepala daerah," paparnya.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Ia menambahkan bahwa mayoritas kader sejati PDI Perjuangan memiliki kesadaran dan disiplin tinggi untuk patuh terhadap instruksi serta keputusan resmi partai.

​Secara terpisah, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi 'Kanang' Sulistyono, turut menguatkan bahwa usulan rehabilitasi tidak bisa diajukan oleh pihak ketiga.

​"Di PDI Perjuangan, rehabilitasi dari sanksi pemecatan tidak didasarkan pada usulan siapa pun, melainkan harus melalui permohonan tertulis secara mandiri dari pihak yang bersangkutan," pungkas Kanang.

Quote