Jakarta, Gesuri.id - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin menggagas konsep sawah abadi sebagai bentuk perlindungan jangka panjang terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Selain melarang alih fungsi lahan, pemerintah daerah juga mengusulkan pembebasan pajak bumi bagi sawah yang ditetapkan sebagai sawah abadi agar petani mendapat insentif untuk mempertahankan dan mengelola lahannya.
Ketika nanti itu lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ketika dialihfungsikan nanti memiliki risiko pidana terhadap tata ruang, maka kasihan para petani yang hanya memiliki lahan itu, kata Mas Ipin dikutip Rabu (2/9/2026).
Gagasan tersebut disampaikan Mas Ipin dalam prosesi puncak Hari Jadi ke-832 Trenggalek. Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah mendorong penyelesaian penetapan lahan baku sawah dan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.
Menurut Mas Ipin, penetapan LP2B membuat lahan pertanian memiliki perlindungan lebih kuat agar tidak mudah dialihfungsikan. Namun, kondisi tersebut juga perlu diikuti dengan kebijakan yang memberikan perlindungan kepada petani sebagai pemilik atau pengelola lahan.