Ikuti Kami

Mas Ipin MoU Sampah Jadi Listrik dengan PT Concentrix Berlanjut Jika Penuhi Bayar Sewa Lahan

Mas Ipin mengatakan klausul pembayaran telah tertuang jelas dalam perjanjian.

Mas Ipin MoU Sampah Jadi Listrik dengan PT Concentrix Berlanjut Jika Penuhi Bayar Sewa Lahan
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan PT Concentrix Industri Indonesia hanya dapat berlanjut jika perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran sewa lahan.

Hal itu disampaikan Mas Ipin sapaan akrabnya untuk merespon kritik dari DPRD terkait ketidakjelasan progres investasi tersebut, dikutip Selasa (18/11/2025).

Mas Ipin mengatakan klausul pembayaran telah tertuang jelas dalam perjanjian. “Kalau diberitakan kemarin ke prank saya tidak merasa kena prank, karena prinsipnya di dalam perjanjian kalau tidak ada duit masuk ya nggak boleh serobot tanah saya lah,” ungkapnya.

Ia juga menyebut jika selama pihak PT belum membayar sewa lahan maka dilarang berproses. “Kalau kamu bayar ya boleh menginjakkan kaki, kalau selama dia ndak bayar sewa tanahnya ya ndak di apa-apain juga dan juga sudah tercantum di MoU,” ujarnya.

Mas Ipin juga menyebut pemerintah daerah tidak bergantung pada satu investor. Ia mengklaim telah menyiapkan opsi teknologi dan mitra alternatif jika PT Concentrix gagal memenuhi komitmen.

“Kita juga sudah punya banyak opsi beberapa teknologi dan beberapa partner yang masuk jadi ndak usah khawatir tahun depan kami sudah punya skema yang lebih bagus juga,” tambahnya.

Terkait kewajiban sewa lahan, dirinya memastikan tenggat waktu sudah ditetapkan. “Deadlinenya sesuai perjanjian ya akhir Desember 2025. Kalau tahun ini tidak ada duit yang masuk berarti terminated. Atau sama saja perjanjian hangus,” tegasnya.

Ia kembali menambahkan tidak adanya aktivitas perusahaan di lokasi proyek membuat Pemkab tidak merasa dirugikan. “Kalau kamu tidak bayar ya jangan masuk tanah saya. Ndak ada progres,” ujarnya.

Sebelumnya yang diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengkritik pemerintah daerah karena dinilai tidak transparan terkait kerja sama tersebut.

“Kalau tidak salah sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pemerintah daerah, tapi pembayarannya hingga saat ini belum ada satu sen pun,” kata Mugianto.

Sebelumnya, Pemkab Trenggalek dan PT Concentrix telah meneken perjanjian investasi senilai USD 121 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun untuk pengelolaan sampah menjadi energi listrik selama 30 tahun.

Proyek direncanakan berdiri di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, di atas lahan 9,8 hektare milik pemerintah daerah.

Berdasarkan kontrak, perusahaan wajib membayar sewa lahan Rp 1,25 miliar untuk sepuluh tahun pertama, yang akan dievaluasi setiap dekade melalui penilaian independen.

Pemerintah daerah juga berkewajiban menyediakan 150 ton sampah per hari sebagai bahan baku.

Quote