Trenggalek, Gesuri.id Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengajak para pelaku usaha kafe yang selama ini berjualan di sepanjang bahu Jalan Brigjen Sutran untuk memindahkan aktivitas usahanya ke fasilitas food court di kompleks Pasar Pon.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menawarkan pembebasan biaya sewa tempat selama satu tahun bagi pelaku usaha yang bersedia pindah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perkotaan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Pasar Pon sebagai pusat kegiatan ekonomi dan kuliner masyarakat.
Baca:9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu mengatakan, kawasan Pasar Pon memiliki lokasi strategis dan fasilitas yang mendukung pengembangan usaha kuliner. Selain tersedia area food court, kawasan tersebut juga dilengkapi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik.