Kupang, Gesuri.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan Pemerintah Provinsi NTT agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penggalangan, Penghimpunan, Pengelolaan, dan Penyaluran Dana Sosial dari Masyarakat untuk Penanganan Fakir Miskin tidak justru membatasi semangat solidaritas serta gotong royong warga.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Hironimus T. Banafanu, dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda usulan Pemprov NTT, Selasa (3/11/2026).
Fraksi PDI Perjuangan memandang inisiatif pemerintah mengajukan Ranperda Dana Sosial sebagai langkah positif dalam membangun tata kelola solidaritas yang lebih terorganisir, transparan, dan akuntabel. Kendati demikian, Hironimus menegaskan bahwa prinsip kesejahteraan harus bertumpu pada kesadaran serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, bukan semata-mata menjadi beban tunggal pemerintah daerah.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
"Jangan sampai Perda yang dimaksudkan untuk mengatur dana sosial masyarakat justru membatasi semangat sosial dan gotong royong masyarakat Nusa Tenggara Timur," ujar Hironimus.
Ia menjelaskan, di tengah keterbatasan fiskal daerah dan besarnya tantangan pembangunan di NTT, keterlibatan aktif dunia usaha, lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga keagamaan menjadi elemen strategis dalam mendukung kegiatan kemanusiaan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan yang jelas agar pengaturan dalam Ranperda ini tidak tumpang tindih dengan urusan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengelolaan dana sosial. Ranperda dinilai harus merinci secara tegas pihak yang bertanggung jawab mulai dari tahap penggalangan hingga penggunaan sumbangan masyarakat, guna mencegah penyalahgunaan kepercayaan publik.
Pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa setiap pengumpulan sumbangan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Di sisi lain, regulasi ini perlu memuat kriteria fakir miskin yang jelas, basis data penerima manfaat yang akurat, mekanisme verifikasi yang ketat, serta penyediaan sarana pengaduan bagi masyarakat.
"Pemerintah perlu mengoptimalkan sistem monitoring yang terintegrasi, serta memberikan akses dana sosial bagi kelompok rentan, korban bencana, penyandang disabilitas, hingga masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan," imbuhnya.
Selain Ranperda Dana Sosial, Fraksi PDI Perjuangan turut menyampaikan pandangan kritis terhadap dua usulan regulasi lainnya, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Fraksi PDIP mendorong agar pembangunan olahraga tidak sekadar berorientasi pada penyediaan fasilitas fisik dan pertandingan semata, melainkan menjadi strategi pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Terlebih, NTT akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.
"Penyelenggaraan PON tidak boleh sekadar sukses sebagai tuan rumah, tetapi juga harus meninggalkan warisan (legacy) berupa peningkatan prestasi atlet, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan budaya olahraga di NTT," tegas Hironimus.
Sementara itu, terhadap Ranperda Pengelolaan Kekayaan Daerah, Fraksi PDIP mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Setiap penyertaan modal dari APBD dinilai wajib memberikan nilai tambah yang jelas terhadap peningkatan laba usaha dan kontribusi dividen bagi PAD, yang dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.

















































































