Trenggalek, Gesuri.id – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengajak para pelaku usaha kafe yang selama ini berjualan di sepanjang bahu Jalan Brigjen Sutran untuk memindahkan aktivitas usahanya ke fasilitas food court di kompleks Pasar Pon.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menawarkan pembebasan biaya sewa tempat selama satu tahun bagi pelaku usaha yang bersedia pindah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perkotaan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Pasar Pon sebagai pusat kegiatan ekonomi dan kuliner masyarakat.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu mengatakan, kawasan Pasar Pon memiliki lokasi strategis dan fasilitas yang mendukung pengembangan usaha kuliner. Selain tersedia area food court, kawasan tersebut juga dilengkapi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik.
Menurut Mas Ipin, keberadaan fasilitas tersebut dapat menjadi alternatif tempat usaha yang lebih tertata dan aman dibandingkan berjualan di pinggir jalan. Aktivitas usaha di bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan konsumen maupun pengguna jalan lainnya.
Ia pun mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah daerah agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Mas Ipin menjelaskan, Pemkab Trenggalek terus berupaya menghidupkan kembali potensi Pasar Pon agar tidak hanya berfungsi sebagai pusat perdagangan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga berkembang menjadi salah satu tujuan wisata kuliner di wilayah perkotaan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset milik daerah agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap pelaku usaha, Pemkab Trenggalek memberikan fasilitas penggunaan tempat usaha di food court Pasar Pon secara gratis selama satu tahun pertama. Meski demikian, biaya kebutuhan listrik tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pelaku usaha.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Mas Ipin berharap kebijakan tersebut dapat menarik minat para pemilik usaha kafe untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang bergabung, kawasan Pasar Pon diharapkan menjadi lebih ramai dan mampu menciptakan peluang ekonomi baru.
Selain mendorong pertumbuhan usaha kuliner, penataan tersebut juga diharapkan dapat menghadirkan ruang publik yang nyaman, aman, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Melalui pemanfaatan fasilitas food court Pasar Pon, Pemkab Trenggalek berharap tercipta kawasan ekonomi baru yang mampu mendukung aktivitas perdagangan, meningkatkan peluang usaha masyarakat, serta memperkuat daya tarik kawasan perkotaan Kabupaten Trenggalek.

















































































