Masinton: DPR dan Pemerintah Harus Sosialisasikan RKUHP 

Proses dan mekanisme pembahasan RKUHP di DPR RI baru selesai dalam pembicaraan Tingkat I.
Sabtu, 21 September 2019 10:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda oleh DPR. Menganggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR sekaligus Panitia Kerja RKUHP, Masinton Pasaribu akan mempertimbangkan usulan Jokowi.

Tentu kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP. Kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah, katanya, Jumat (20/9).

Baca:PDIP Beri Masukan, Jokowi Langsung Tunda PengesahanRKUHP

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, proses dan mekanisme pembahasan RKUHP di DPR RI baru selesai dalam pembicaraan Tingkat I yaitu baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan Tingkat II dan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Ia menjelaskan, dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan badan musyawarah (bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna.

Baca juga :