Masinton: Rencana Kerja OJK 2022 Tak Sesuai Mandat 

"Justru mengabaikan tujuan, fungsi, tugas dan kewenangan karena anggaran lebih banyak untuk pembangunan gedung”.
Senin, 13 Desember 2021 23:22 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIDPR RIMasinton Pasaribu melayangkan kritik terkait postur rencana kerja anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022.

Baca:Tiga Direksi TransjakartaIni Harus Segera Dicopot

Menurutnya, rencana kerja OJK 2022 tidak mencerminkan tugas pokok dan fungsinya sesuai mandat UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK. Berdasarkan pasal 4 tentang tujuan pembentukan OJK, lembaga ini dibentuk dengan tujuan keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Namun, penyusunan Rencana kerja anggaran OJK tahun 2022 justru mengabaikan tujuan, fungsi, tugas dan kewenangan karena anggaran lebih banyak untuk pembangunan gedung, katanya, Sabtu (11/12).

Selain itu, tambah Masinton, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Lalu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Baca juga :