Banyuwangi, Gesuri.id Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa eksekutif telah memaparkan tujuh dari dua belas Raperda yang diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Pemaparan dilakukan dalam rapat kerja bersama eksekutif sebagai bagian dari penyusunan regulasi prioritas daerah.
Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan, ujar Masrohan, Senin (17/11/2025).
Tujuh Raperda usulan eksekutif tersebut meliputi Raperda tentang Kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Raperda Sistem Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Semua dinilai memiliki urgensi kuat dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Masrohan menjelaskan bahwa penentuan prioritas tidak hanya melihat urgensi kebutuhan masyarakat, tetapi juga kewajiban hukum. Beberapa Raperda bersifat mandatori sebagai tindak lanjut dari aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain urgensi, setiap usulan Raperda wajib memenuhi syarat administratif sesuai aturan, mulai dari Naskah Akademik hingga draf Raperda yang memuat materi dan keterkaitannya dengan regulasi lain. Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.