Ikuti Kami

Masrohan Beberkan Tujuh Raperda Prioritas yang Diusulkan Eksekutif untuk 2026

Eksekutif telah memaparkan tujuh dari dua belas Raperda yang diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Masrohan Beberkan Tujuh Raperda Prioritas yang Diusulkan Eksekutif untuk 2026
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Masrohan - Foto: Web DPD PDI Perjuangan Jatim

Banyuwangi, Gesuri.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa eksekutif telah memaparkan tujuh dari dua belas Raperda yang diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Pemaparan dilakukan dalam rapat kerja bersama eksekutif sebagai bagian dari penyusunan regulasi prioritas daerah.

”Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan,” ujar Masrohan, Senin (17/11/2025).

Tujuh Raperda usulan eksekutif tersebut meliputi Raperda tentang Kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Raperda Sistem Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Semua dinilai memiliki urgensi kuat dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Masrohan menjelaskan bahwa penentuan prioritas tidak hanya melihat urgensi kebutuhan masyarakat, tetapi juga kewajiban hukum. Beberapa Raperda bersifat mandatori sebagai tindak lanjut dari aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain urgensi, setiap usulan Raperda wajib memenuhi syarat administratif sesuai aturan, mulai dari Naskah Akademik hingga draf Raperda yang memuat materi dan keterkaitannya dengan regulasi lain. Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Di luar usulan eksekutif, DPRD Banyuwangi juga mengusulkan tujuh Raperda inisiatif seperti Raperda tentang Penetapan Desa, Pemerataan Akses Air Bersih, Ketahanan Keluarga, Inovasi Pariwisata, Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara Raperda kumulatif terbuka yang masuk Propemperda mencakup Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, dan Raperda APBD 2027.

Dari seluruh pembahasan, Bapemperda mencatat sementara ada 22 judul Raperda usulan: 12 dari eksekutif, 7 inisiatif DPRD, dan 3 kumulatif terbuka. Dengan jumlah tersebut, penyusunan Propemperda 2026 diprediksi berlangsung ketat untuk memastikan hanya Raperda yang benar-benar mendesak dan siap secara administratif yang menjadi prioritas.

Quote