Masyarakat Terpencil Berhak Atas Perpustakaan Khusus

Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. 
Selasa, 19 November 2019 16:19 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati mengingatkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Perpustakaan Nomor 43 tahun 2007 terkait hak masyarakat daerah terpencil.

Baca:Rano Usulkan Sinematek Satu Atap Dengan Perpusnas

Esti mengungkapkan, UU Perpustakaan Nomor 43 tahun 2007 pasal 5 menegaskan bahwa masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang karena faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.

Hal itu dikatakan Esti dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi X dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Baca juga :