Ikuti Kami

Masyarakat Terpencil Berhak Atas Perpustakaan Khusus

Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. 

Masyarakat Terpencil Berhak Atas Perpustakaan Khusus
Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati. (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati mengingatkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Perpustakaan Nomor 43 tahun 2007 terkait hak masyarakat daerah terpencil. 

Baca: Rano Usulkan Sinematek Satu Atap Dengan Perpusnas 

Esti mengungkapkan, UU Perpustakaan Nomor 43 tahun 2007 pasal 5 menegaskan bahwa masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang karena faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. 

Hal itu dikatakan Esti dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi X dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11). 

“Perpustakaan khusus merupakan hak yang harus diberikan kepada masyarakat,”tegas Esti.

Esti melanjutkan, Surat Edaran Permendagri Nomor 31 tahun 2019 tentang RKPD tahun 2019, serta Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 juga telah mengamanatkan perpustakaan wajib didanai RKPD dan APBD. 

“Faktanya, bila kita lihat data, bahwa ada kesenjangan terkait sebaran perpustakaan antara daerah satu dengan yang lain. Rasio di masing-masing Provinsi dan Kabupaten bahkan tak tersedia datanya, padahal data rasio itulah yang bisa membantu kita menjalankan amanat UU Perpustakaan Pasal 5 itu, yakni membantu daerah-daerah yang mengalami ketertinggalan dalam hal pendidikan,” ujar Esti.

Baca: Menko Puan Dorong Perpustakaan Menjadi "Big Data"

Esti menambahkan, bila kita berbicara mengenai peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka perpustakaan adalah salah satu kuncinya. Hanya memang, lanjut Esti, ada daerah-daerah khusus yang membutuhkan perlakuan khusus karena letak geografisnya.

“Maka saya kira tekad untuk melaksanakan amanat Pasal 5 UU Perpustakaan itu akan  bisa meyakinkan Bappenas dan Kemenkeu untuk meningkatkan anggaran Perpusnas,” kata Esti.

Quote