Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi menjelaskan bahwa Pesantren Ramah Anak merupakan program Kementerian Agama yang dirancang untuk menjaga dan memenuhi hak-hak anak di lingkungan pesantren.
Pesantren harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi santri, menjamin mereka bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, melindungi hak-hak santri, serta mendukung tumbuh kembangnya secara optimal, kata Matindas saat menjadi narasumber dalam kegiatan seminar bertajuk Pesantren Ramah Anak yang diselenggarakan di Kota Palu, Rabu (8/10).
Per tahun 2025, terdapat 512 pesantren yang telah ditetapkan sebagai pilot program Pesantren Ramah Anak dengan target pengembangan mencapai 6.530 pesantren pada tahun 2029.
Baca:Ahok Minta Pemerintah Benahi Sektor Pajak dan Bea Cukai
Matindas menekankan bahwa upaya perlindungan terhadap anak di lingkungan pesantren memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak.