Ikuti Kami

Matindas Sosialisasikan Program Pesantren Ramah Anak di Palu

Matindas menekankan bahwa upaya perlindungan terhadap anak di lingkungan pesantren memiliki dasar hukum yang kuat.

Matindas Sosialisasikan Program Pesantren Ramah Anak di Palu
Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi menjelaskan bahwa Pesantren Ramah Anak merupakan program Kementerian Agama yang dirancang untuk menjaga dan memenuhi hak-hak anak di lingkungan pesantren.

“Pesantren harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi santri, menjamin mereka bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, melindungi hak-hak santri, serta mendukung tumbuh kembangnya secara optimal,” kata Matindas saat menjadi narasumber dalam kegiatan seminar bertajuk “Pesantren Ramah Anak” yang diselenggarakan di Kota Palu, Rabu (8/10).

Per tahun 2025, terdapat 512 pesantren yang telah ditetapkan sebagai pilot program Pesantren Ramah Anak dengan target pengembangan mencapai 6.530 pesantren pada tahun 2029. 

Baca: Ahok Minta Pemerintah Benahi Sektor Pajak dan Bea Cukai

Matindas menekankan bahwa upaya perlindungan terhadap anak di lingkungan pesantren memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak.

“Program Pesantren Ramah Anak bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi santri, mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam proses pendidikan dan pengasuhan, mencegah maupun menangani segala bentuk kekerasan di pesantren, serta menyiapkan generasi muda yang berilmu, berakhlak mulia serta memiliki empati,” tambah Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah ini.

Konsep Pesantren Ramah Anak harus berjalan seiring dengan prinsip pemenuhan hak anak yaitu, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta penghormatan terhadap pendapat anak.

Matindas juga menekankan, pentingnya menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan melindungi santri.

Hal tersebut termasuk penyediaan sarana layak, bersih, sehat, dan aman.

Ia menambahkan, dukungan lingkungan sosial positif dan partisipasi santri dalam berpendapat juga merupakan faktor penting dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak.

Baca: Karolin Pastikan RSUD Landak Siap Layani Hemodialisa

“Dibutuhkan kolaborasi semua, baik dari internal pesantren maupun eksternal dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak.

Dari internal, pesantren harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak. Sementara, pemerintah berperan dalam memperkuat regulasi serta melakukan pengawasan” ujarnya.

Matindas mengajak seluruh peserta seminar untuk berkomitmen membangun lingkungan pesantren yang ramah anak untuk para santri.

Quote