Mekanisme 'Carry Over' Harus Ada Direvisi Tatib & Prolegnas

Menurut Rieke ada beberapa catatan yang membuat perlunya revisi tata tertib dan Peraturan DPR.
Jum'at, 08 November 2019 12:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan revisi Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bertujuan agar proses carry over bisa segera mungkin dapat dilaksanakan.

Menurutnya ada beberapa catatan yang membuat perlunya revisi tata tertib dan Peraturan DPR terutama mengenai perubahan redaksional soal naskah akademik.

Baca:Ini Sisi LainRiekeOneng dalam Meniti Karir Politik

Kalimat terminologi yang dipakainya itu menyiapkan harusnya harus setiap RUU prioritas wajib disertai dengan draf naskah akademik dan draf RUU, katanya saat memimpin rapat yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Baca juga :