Ikuti Kami

Musthofa Soroti Pajak Komisi Agen Asuransi, Minta Sosialisasi Diperkuat

Pemahaman mengenai mekanisme pemotongan, pelaporan, dan penyetoran pajak perlu diperkuat agar persoalan administratif tidak membingungkan

Musthofa Soroti Pajak Komisi Agen Asuransi, Minta Sosialisasi Diperkuat
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Musthofa - Foto: Kresno/JK/Parlementaria

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Musthofa mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi perpajakan bagi agen asuransi, menyusul masih adanya keresahan terkait penerapan pajak progresif atas komisi yang mereka terima.

Musthofa mengatakan pemahaman mengenai mekanisme pemotongan, pelaporan, dan penyetoran pajak perlu diperkuat agar persoalan administratif tidak menimbulkan kebingungan di kalangan agen asuransi.

Hal tersebut disampaikan Musthofa setelah Komisi XI DPR RI menerima aspirasi dari Persatuan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam agenda tersebut, Komisi XI juga menerima aspirasi dari Kantor Hukum Dr. Burhan Sidabariba mengenai sengketa agunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (DPP AMHTNSI), isu pensiunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) terkait kompensasi dan subsidi listrik PLN.

Musthofa menjelaskan, agen asuransi dikategorikan sebagai pekerja bebas sehingga komisi yang diterima dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Namun, penerapan sistem pajak progresif tahunan masih menjadi persoalan bagi sebagian agen yang belum memahami mekanisme pelaporan bukti pemotongan dan penyetoran pajak.

“Mereka merasa keberatan ketika mereka belum memahami bagaimana bukti-bukti setor yang potong pajak itu harus disampaikan,” ujar Musthofa, dikutip dari Parlementaria.

Karena itu, ia mendorong asosiasi agen asuransi mengambil peran lebih aktif dalam memberikan edukasi perpajakan kepada anggotanya. Komisi XI DPR RI, kata dia, juga terbuka memfasilitasi forum sosialisasi bersama pihak terkait.

Menurut Musthofa, pemahaman yang memadai mengenai kewajiban perpajakan penting agar agen asuransi dapat menjalankan kewajibannya dengan benar sekaligus menghindari persoalan administratif di kemudian hari.

“Seberapa jauh mereka dan seberapa apapun pendapat mereka kan harus kita dengar. Kita kan tidak boleh membantah. Soal nanti semuanya ini kan tugas kita akan kita koordinasikan, kita tindak lanjuti kepada K/L, kementerian atau lembaga yang terkait,” kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Selain persoalan perpajakan, Musthofa turut menyoroti perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital, terutama terkait aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan siber.

Ia mengatakan Komisi XI DPR RI terus memonitor langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Untuk ilegal inilah yang semuanya sudah setiap saat, setiap rapat dengan OJK sudah kita tekankan, sudah kita monitor bahwa setiap saat selalu ada hal-hal yang muncul,” ujarnya.

Musthofa memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam RDPU akan dikaji dan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, setiap aspirasi perlu dipetakan berdasarkan persoalan dan alternatif penyelesaiannya agar tindak lanjut dapat dilakukan secara terarah.

Quote