Mendagri Keluarkan SE Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 

Surat Edaran (SE) ini sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 
Jum'at, 15 Februari 2019 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pemerintahan daerah Tahun 2019-2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Kepala daerah Provinsi, Mendagri menyatakan dalam perpres diamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang ditetapkan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

Baca:MendagriTegaskan Hendi Kantongi Izin Kampanye

Sehubungan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Keputusan Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, yang terdiri dari tiga fokus dan 11 aksi.

Dia mengatakan pada Tahun 2019-2020 terdapat tiga aksi yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk melaksanakan dan melaporkan capaian pelaksanaan aksi.

Baca juga :