Badung, Gesuri.id – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) bertajuk "Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila" di Hotel Aryaduta Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/6).
Forum ini menyoroti berbagai tantangan demokrasi prosedural serta pentingnya mengawal cetak biru hukum konstitusi di Indonesia.
Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly, tersebut menghadirkan tiga pakar hukum tata negara dan ilmu politik sebagai narasumber. Mereka adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, serta dua akademisi dari Universitas Udayana, I Ketut Putra Erawan dan Kadek Dwita Apriani.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Dalam pemaparannya, I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa sistem demokrasi di dunia memiliki "cacat bawaan" berupa potensi lahirnya tirani mayoritas. Menurutnya, potensi tersebut mutlak harus dikontrol melalui nomokrasi atau negara hukum yang adil.
"Di sinilah pentingnya konstitusionalisme dan peran Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution sekaligus The Guardian of Pancasila, untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap dipandu oleh koridor hukum yang adil," kata Palguna.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945, Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional (Constitutional Democratic State). Artinya, kedaulatan rakyat dipandu dan dibatasi oleh supremasi konstitusi agar tidak ada produk perundangan yang mengkhianati nilai-nilai luhur Pancasila.
Di sisi lain, Kadek Dwita Apriani menyoroti transisi demokrasi di Indonesia yang sukses secara prosedural melalui pemilu berkala, namun secara substansial masih terganjal oleh maraknya politik uang (money politics).
Kadek memaparkan data survei evaluasi Pilkada Bali pada Februari 2025 dengan sampel 800 responden. Hasilnya, sebanyak 58 persen responden menganggap wajar jika kerabat mereka menerima hadiah atau uang dari pasangan calon, meskipun 52,8 persen di antaranya menyatakan tetap akan memilih sesuai hati nurani.
Guna memperkuat demokrasi substansial, Kadek merekomendasikan empat langkah taktis. Langkah tersebut meliputi pendidikan politik berkelanjutan, reformasi internal partai politik berbasis meritokrasi dan transparansi keuangan, penguatan ruang siber bebas kriminalisasi, serta sinkronisasi demokrasi politik dan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan sosial.
Sementara itu, I Ketut Putra Erawan mengajak para peserta memikirkan ulang makna kedaulatan rakyat di era digital. Ia menilai ruang siber harus dioptimalkan oleh publik sebagai instrumen pengawasan 24 jam terhadap jalannya pemerintahan.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Pemanfaatan ruang siber menjadi instrumen penting bagi rakyat untuk melakukan 'veto sosial' dan pengawasan," jelasnya.
Sebagai rekomendasi jangka panjang, forum ini mengusulkan sejumlah poin penting jika amandemen konstitusi kembali dilakukan. Poin tersebut mencakup kewajiban pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation), jaminan keamanan siber dan privasi data, hingga audit publik terhadap keuangan partai politik.
FGD ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya Andreas Hugo Pareira, I.G.N. Kesuma Kelakan, dan Dedi Iskandar Batubara.

















































































