Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mendorong pemerintah segera menerapkan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif cukai hasil tembakau (CHT) khusus untuk pabrikan golongan III.
Langkah ini dinilai mendesak demi melindungi keberlangsungan industri rokok skala kecil dan menengah di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Said menjelaskan bahwa kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai di golongan III justru akan memukul produsen rokok kelas bawah. Padahal, sektor ini menjadi tumpuan hidup masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja. Sebagai contoh, industri tembakau di wilayah Madura saja mampu mempekerjakan lebih dari 186.000 orang secara langsung.
Baca: Ganjar Tegaskan Sikap PDI Perjuangan di Luar Pemerintahan
"Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja," ujar Said melalui keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).
Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa mahalnya tarif cukai golongan III saat ini menjadi pemicu utama maraknya peredaran rokok ilegal di lapangan. Banyak produsen baru—yang rata-rata usianya di bawah 20 tahun dan belum memiliki pangsa pasar kuat—kesulitan menjangkau tarif resmi karena tidak sebanding dengan perputaran modal bisnis mereka. Akibatnya, sebagian oknum memilih menggunakan pita cukai palsu.
Sebagai solusi, Said menilai pemerintah tidak perlu menambah lapisan (layer) tarif cukai baru. Pemerintah cukup memberikan kebijakan afirmatif berupa insentif khusus bagi pabrikan kecil atau yang berusia di bawah 20 tahun.
"Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, misalnya insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka beralih ke cukai legal," tutur Said.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Berdasarkan kalkulasi bersama para pelaku industri, pelonggaran tarif ini diyakini tidak akan menurunkan pendapatan negara. Sebaliknya, pendapatan cukai dari golongan III berpotensi melonjak signifikan karena para produsen informal akan berbondong-bondong mendaftarkan usahanya secara resmi. Langkah legalisasi ini juga akan mempermudah pengawasan dan meminimalkan gesekan penegakan hukum di lapangan.
Meski mendorong pemberian insentif, Said tetap menekankan pentingnya komitmen kepatuhan dari para pengusaha. Ia meminta pemerintah tetap bertindak tegas dan tidak segan menjatuhkan sanksi jika ruang afirmasi tersebut nantinya disalahgunakan.
"Jika kebijakan afirmatif telah ditetapkan, tetapi pabrikan golongan III di bawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat," tegas Said.

















































































