Jakarta, Gesuri.id - Dalam diskursus hukum kita, dikenal sebuah prinsip fundamental: Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Prinsip ini bukan sekadar retorika panggung, melainkan kompas moral bagi setiap lembaga penegak hukum, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi aspirasi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang memohon pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait pengalihan status penahanan saudara Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), saya memandang hal ini sebagai momentum krusial untuk melakukan audit integritas atas praktik penegakan hukum di tanah air.
Marwah Konstitusional dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Secara filosofis, negara hukum berdiri di atas fondasi Equality Before the Law, dimana setiap warga negara, tanpa memandang jabatan atau latar belakang, harus diperlakukan sama di hadapan meja hijau. Ketika muncul dugaan adanya kado berupa status tahanan rumah yang diberikan menjelang hari raya, integritas institusi sedang dipertaruhkan.
Pengalihan penahanan tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menciptakan persepsi adanya perlakuan istimewa (special treatment) yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Kita harus mencegah lahirnya preseden di mana hukum seolah- olah bisa dinegosiasikan di ruang-ruang tertutup.