Menhan Tak Berwenang Beri Pangkat ke Deddy Corbuzier

Kang Hasan: Pemberian pangkat tituler itu yang berwenang adalah Panglima TNI. 
Kamis, 15 Desember 2022 11:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin turut menyoroti pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber kondang, Deddy Corbuzier.

Dia mengatakan, sesuai aturan di dalam Pasal 27 UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Panglima TNI memang berhak memberikan pangkat kepada pihak non-TNI maupun warga sipil.

Baca:Bambang Wuryanto: PDI Perjuangan Masih Metal

Itu dijelaskan bahwa Panglima TNI punya kewenangan untuk memberikan tiga pangkat, jenisnya pangkat aktif, pangkat lokal, dan pangkat tituler, kata TB dalam sebuah talkshow yang ditayangkan stasiun TV swasta, dikutip Rabu (yang disiarkan di salah satu stasiun televisi swasta, pada Selasa (13/12).

Namun, pemberian pangkat tituler itu yang berwenang adalah Panglima TNI.

Baca juga :