Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut pihaknya telah diperintahan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkaji kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril. Perintah tersebut disampaikan melalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Yasonna mengatakan dari berbagai kemungkinan hukum, yang paling memungkinkan adalah Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti.
Baca:Masih Ada Asa UntukBaiq Nuril
Dari pilihan-pilihan yang ada, (ada) grasi dan amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Nah, karena grasi kalau menurut uu 22/2002 kalau grasi itu minimal hukumannya 2 tahun, ungkap Yasonna setelah menerima kunjungan Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7).