Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga warga terlantar akibat terdampak COVID-19 yang ditampung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) menerima bantuan sosial dan pelayanan sosial yang tepat sesuai kebutuhan.
Balai ini dijadikan tempat penampungan sementara untuk mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terhadap kelompok rentan, lansia, disabilitas, gelandang dan pengemis, pemulung serta tuna wisma ujar Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/5).
Baca:Koster Janji Beri Perhatian Penuh ke Desa Bondalem
Mensos didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat saat meninjau balai mengatakan selain Balai Mulya Jaya, balai lain yang dijadikan TPS, yaitu Balai Anak Handayani Jakarta, Balai Napza Bambu Apus Jakarta, Balai Lanjut Usia Budhi Dharma Bekasi, Balai Netra Tanmiyat Bekasi, Balai RS Melati serta Balai Eks Gelandangan Pengemis Pangudi Luhur Bekasi.