Semarang, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pengkajian rancangan peraturan daerah mengenai kebijakan pengarusutamaan gender.
Pemprov Jateng dinilai menjadi mentor terkait kebijakan pengarusutamaan gender oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, apalagi Jateng telah mengaturnya dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender, kata Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Saragih usai bertemu dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di kantor Pemprov Jateng, Semarang, Senin (1/8).
Ia menilai penjelasan Ganjar tentang Perda Pengarusutamaan Gender sangat komprehensif dan perda tersebut tidak fokus pada laki-laki atau perempuan, melainkan pada kelompok termarjinalkan.
Baca:Rudi Optimistis DWG G20 Mampu Dongkrak Wisman di Babel