Ikuti Kami

Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan Kaget Atas Penghapusan Korwil Pendidikan

Pihak legislatif mengira kebijakan tersebut masih sebatas rencana dan belum dieksekusi oleh pemerintah daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan Kaget Atas Penghapusan Korwil Pendidikan
Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan dari Fraksi PDI Perjuangan Rokib - Foto: Istimewa

Bangkalan, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan dari Fraksi PDI Perjuangan Rokib mengaku kaget atas keputusan penghapusan struktur Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Bangkalan yang disebut telah resmi diberlakukan. 

Ia menyatakan pihak legislatif mengira kebijakan tersebut masih sebatas rencana dan belum dieksekusi oleh pemerintah daerah.

“Itu kan sebetulnya masih rencana, belum dihapus. Karena hal itu baru saja kami bicarakan beberapa waktu lalu dengan pihak dinas,” kata Rokib, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Rokib, hingga saat ini Komisi IV DPRD Bangkalan tidak menerima pemberitahuan atau tembusan resmi terkait telah disahkannya penghapusan Korwil Pendidikan. Padahal, ia menyebut wacana rasionalisasi tersebut sebelumnya juga sempat dibahas bersama Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Rokib menilai, jika kebijakan tersebut memang sudah diberlakukan, semestinya ada komunikasi lanjutan dari pihak eksekutif kepada DPRD sebagai mitra kerja. Ia menegaskan pentingnya koordinasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan dijalankan secara sepihak.

“Kalau memang faktanya sekarang sudah dihapus, ya sudah, tidak apa-apa. Tidak jadi masalah juga bagi kami. Kalau memang dirasa itu keputusan yang paling baik, silakan saja dilanjutkan,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh, sebelumnya telah mengumumkan bahwa penghapusan jabatan Korwil resmi diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi tersebut secara otomatis mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Bidang Pendidikan. Dengan demikian, unit kerja Korwil Pendidikan di tingkat kecamatan dinyatakan tidak lagi berlaku.

Musleh menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menata ulang efektivitas kelembagaan. Penyederhanaan struktur birokrasi dinilai penting agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih efisien dan responsif.

“Munculnya Perbup Nomor 6 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari program penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuannya tidak lain murni demi efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi,” ucap Musleh menanggapi kebijakan tersebut.

Dengan adanya perbedaan persepsi antara legislatif dan eksekutif ini, polemik penghapusan Korwil Pendidikan di Bangkalan menjadi sorotan. DPRD berharap ke depan setiap kebijakan strategis yang berdampak pada struktur organisasi dan pelayanan publik dapat dikomunikasikan secara lebih terbuka dan terkoordinasi.

Quote