Bekasi, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Rahman Hakim, mendesak agar fungsi Pasar Bintara dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai pusat ekonomi rakyat, menyusul adanya kafe dan dugaan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk saat bulan Ramadan.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai perubahan fungsi tersebut menyimpang dari khitah pasar tradisional.
“Saya kecewa, karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar. Tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada THM atau kafe,” kata Arif, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Arif, pasar tradisional memiliki payung hukum yang jelas dan berbeda dengan tempat hiburan malam. Pasar dibangun untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat kecil melalui transaksi kebutuhan pokok, bukan untuk aktivitas hiburan.
“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau THM, izinnya sudah pasti berbeda,” tegasnya.
Ia menilai telah terjadi pembiaran sehingga los dan kios pedagang berubah fungsi. Arif mempertanyakan bagaimana ruang-ruang yang semestinya digunakan untuk aktivitas perdagangan justru beralih menjadi tempat usaha di luar fungsi pasar. Baginya, persoalan ini bukan sekadar teknis perizinan, melainkan menyangkut arah kebijakan pengelolaan pasar.
Lebih jauh, Arif juga menyoroti aktivitas tersebut yang tetap berlangsung selama Ramadan. Ia menilai kondisi itu menambah sensitivitas persoalan karena bulan suci seharusnya dijaga suasana ketertiban dan kondusivitasnya.
“Ini kawasan pasar, bukan tempat hiburan. Apalagi ini bulan Ramadan, harusnya semua pihak bisa menghormati,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Bekasi, lanjut Arif, akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha di kawasan Pasar Bintara. DPRD meminta adanya langkah konkret agar fungsi pasar dikembalikan sesuai khitahnya sebagai pusat perbelanjaan tradisional.
“Pasar itu dibangun untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. Jangan sampai fungsi utamanya tergeser oleh kepentingan lain,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk tekanan politik DPRD terhadap pemerintah daerah untuk segera menertibkan kawasan Pasar Bintara. Komisi III memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dalam menata kembali tata ruang dan peruntukan kawasan publik agar sesuai aturan serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

















































































