Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Matindas J. Rumambi, menyoroti tajam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Keputusan yang ditetapkan pada April 2026 tersebut mengatur penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara untuk tahun 2026.
Persoalan krusial muncul setelah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (Morut) tidak tercantum sebagai Daerah Pengolah dalam keputusan tersebut. Menurut Matindas, pengabaian ini merupakan masalah serius yang harus segera dibenahi oleh pemerintah pusat.
Persoalan ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai masalah administrasi. Perbedaan rezim perizinan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di bawah Kementerian ESDM dan Izin Usaha Industri (IUI) di bawah Kementerian Perindustrian tidak boleh mengorbankan daerah. Aktivitas pengolahan nikel di daerah tetap harus diperhitungkan dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba, tegas Matindas melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8).
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Legislator dari PDI Perjuangan ini menilai, permasalahan mendasar berakar dari fragmentasi data dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga pemerintah. Kegiatan pertambangan berada di bawah wewenang Kementerian ESDM, sedangkan kawasan pengolahan industri kerap menggunakan IUI yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian.